Metropolis

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Lantik Tiga Pejabat Baru, Berikut Arahannya

392
×

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Lantik Tiga Pejabat Baru, Berikut Arahannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sililaba melantik tiga pejabat dijajarannya.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba melantik tiga pejabat di jajarannya, Senin (3/6/2024).

Pejabat yang dilantik yakni Muhammad Bakri MSi menjabat Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Saiful Basyir SKom MM menjabat Kasi Inteldakim Kanin Kelas II Baubau dan John Yonathan Itaar SH MSi menjabat Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Kelas I TPI Kendari.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba
mengungkapkan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus kita jalani bersama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi untuk memberikan penyegaran, meningkatkan kinerja, dan memberikan kesempatan kepada para pejabat untuk mengembangkan karir dan pengalamannya di tempat yang baru,” ungkapnya.

Baca Juga :  MUI Konsel Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dalam Mengawal Kasus Guru Honorer Supriyani

Dirinya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja kepada pejabat baru yang dilantik. “Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya ucapkan selamat datang dan selamat bekerja. Saya percaya bahwa saudara-saudara sekalian akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan kinerja, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan teruslah berinovasi untuk kemajuan Unit Pelaksana Teknis yang saudara pimpin,” pinta Kakanwil.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian yang telah saudara berikan selama ini di Sulawesi Tenggara, tempat yang baru adalah anugerah dan patut disyukuri. Setiap tempat baru membawa tantangan dan peluang yang berbeda, dan saya yakin saudara-saudara akan mampu beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik di tempat yang baru. Semoga pengalaman dan prestasi yang telah diraih di Sulawesi Tenggara dapat menjadi bekal yang berharga untuk meraih sukses di tempat yang baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Semarak Hari Bakti Rimbawan, KLHK Tanam 300 Pohon Endemik di Kebun Raya UHO

Dikesempatan ini, dirinya menitip sejumlah penekanan kejajaran. Pertama, tempatkan komitmen kepentingan organisasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi hal yang paling utama, agar kita menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugas, pegang teguh integritas dan jangan salah gunakan wewenang.

Kedua, untuk melakukan pemetaan terhadap persoalan yang ada dan tentukan skala prioritas penyelesaian tugas. Saya selaku Kakanwil akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan langsung. Sekiranya ada yang tidak bisa, tidak sanggup atau tidak mampu, akan kita lakukan evaluasi



“Terakhir, saya ingin mengingatkan dan menegaskan bahwa tahun ini masih berada di tahun politik yakni pemilihan kepala daerah. Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus menjaga rambu-rambu aspirasi politik dan tetap loyal serta berdedikasi kepada negara. Jaga netralitas kita sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, ASN Kemenkumham harus bebas dari intervensi politik,” tegas Kakanwil. (red/id)

Baca Juga :  Pemkot Intens Awasi Penyaluran Beras SPHP, Pastikan Harga Jual Sesuai HET









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701