MetroPolitik

Resmi Daftar di PKS, Siska Karina Imran Nyatakan Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Kendari

352
×

Resmi Daftar di PKS, Siska Karina Imran Nyatakan Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Siska Karina Imran (tengah) menyerahkan dokumen pendaftaran yang diterima langsung oleh Ketua Bappilu DPTD PKS Kota Kendari, La Yuli.

KORANHeadline.com, KENDARI – Siska Karina Imran atau yang akrab disapa SKI resmi mengembalikan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Wali Kota Kendari ke Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari dibilangan Kompleks Lepolepo Square, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kedatangan mantan Wakil Wali Kota Kendari ini didampingi para relawan dan disambut langsung Wakil Ketua Tim Penjaringan DPC PKS Kota Kendari, La Yuli berserta pengurus partai, Sabtu (4/5/2024) siang.

Setelah diverifikasi oleh tim penjaringan DPC PKS Kota Kendari berkas SKI dinyatakan lengkap dan bakal dilanjutkan ke DPW dan DPP PKS apakah diputuskan untuk mendapatkan rekomendasi ataukah tidak.

“Saya menyampaikan rasa terimakasih kepada DPC PKS Kota Kendari atas penerimaan yang baik dalam proses penjaringan ini dan sudah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya,” ungkap SKI usai pendaftaran.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Bisa Terakses Selama Libur Lebaran

Kata dia, PKS merupakan partai keenam tempat dia mendaftar atau mengembalikan formulir pendaftaran dalam proses penjaringan calon walikota ini selain, Nasdem, Demokrat, PDI-P, Golkar dan Perindo.

SKI mengaku sangat optimis bisa kembali mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera pada Pilkada November nanti. Paslanya, sudah pernah bersama pada Pilkada periode sebelumnya. Bahkan, dirinya pun mengaku siap melanjutkan pembangunan di kota lulo.

“Kita harus flashback juga bahwa PKS itu kita selalu bersama dan alhamdulillah saya juga dengan Pak Sulkarnain (Wali Kota periode 2018-2023) berakhir dengan baik. Insyaallah saya akan lanjutkan pembangunan Kota Kendari. Harapannya bisa kembali bersama-sama dengan PKS membangun Kota Kendari,” terangnya.

SKI mengakui meskipun hingga saat ini belum memutuskan wakilnya, tapi proses komunikasi baik dengan figur terus dilakukan sembari menunggu intruksi partai pengusung.



Pada pemilihan nanti, Siska Karina Imran berharap bisa berkoalisi dengan banyak partai yang memiliki kursi di DPRD sehingga bisa bersama-sama membangun Kota Kendari, mulai dari partai politik, tokoh masyarakat, maupun elemen-elemen lain tanpa harus membeda-bedakan sesuai dengan taglinenya ‘Bersama Membangun Kota Kendari’.

Baca Juga :  Ketua DPW FRN Sultra Dukung Pelaksanaan Rakernas FRN Seluruh Indonesia di Bali

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penjaringan DPC PKS Kota Kendari, La Yuli, mengatakan berkas pendaftaran Siska Karina Imran setelah dilakukan verifikasi sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan di plenokan di tingkat DPC dan setelah itu akan dilanjutkan ke DPW dan DPP untuk dikelilingi rekomendasi ke bakal calon.

“Terkait siapa yang akan mendapatkan rekomendasi, semua yang sudah mengambil dan mendaftar memiliki ruang yang sama, termasuk kader PKS sendiri yang sudah mendaftar,” tuturnya.

La Yuli menyampaikan, Siska Karina Imran merupakan orang ketiga yang secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya, setelah sebelumnya ada Abdul Razak dan Dr. Sukirman yang juga resmi mengembalikan formulir pendaftaran atau mendaftar.

Baca Juga :  Hasil JobFit JPTP Bakal Dilaporkan ke Pj. Gubernur dan KASN Pekan Ini

“Namun diantara beberapa orang yang sudah mengambil formulir, sudah ada yang konfirmasi untuk mengembalikan formulir juga seperti Giona,” tambah anggota DPRD Kota Kendari tersebut.

Ia menegaskan, pada pemilihan nanti PKS tidak menutup kemungkinan untuk mengusulkan calon sendiri atau wakil, segala kemungkinan bisa saja terjadi mengingat situasi politik saat ini masih terus berjalan sesuai alurnya.

“Kalau berdasarkan hasil pemilihan legislatif kemarin seyogyanya PKS bisa mengusulkan calon walikota, tapi harus butuh satu kursi lagi untuk koalisi karena hanya enam kursi, tapi segala kemungkinan bisa saja terjadi,” tutupnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701