DaerahNasional

PT GKP Terima Kunjungan Kementerian ESDM

352
×

PT GKP Terima Kunjungan Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Kunjungan ESDM ke PT GKP melalukan pengecekan pencemaran tambang.

WAWONII- Tuduhan pencemaran lingkungan terhadap PT GKP terus marak dan mengundang perhatian banyak pemangku kepentingan. Salah satunya yang bertanggung jawab sebagai pengawas dan pembina perusahaan tambang, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Inspektur Tambang telah melakukan kunjungan khusus dan meeting bersama dengan PT GKP untuk melihat keadaan di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, pihak ESDM memberi apresiasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GKP. Setelah melakukan pengecekan lokasi baik itu ke disposal sampai ke sungai Keu Mohalo dan Sungai Rokoroko. Kunjungan tersebut terkait kekeruhan dan layaknya air untuk dikonsumsi.

Dari hasil pantaun yang dilakukan bahwa, laporan yang dikirim oleh LSM, betul terjadi kekeruhan, tetapi tidak sepenuhnya seperti tuduhan. Pada kenyataannya, GKP sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan air keruh tersebut. Pendistribusian air bersih melalui water truck juga sumur bor. Pencarian sumber (mata air) alternatif juga terus dilakukan. Perusahaan juga melakukan berbagai upaya perbaikan, penampung air di lokasi tambang, sudah diperbesar untuk mengurangi resiko air limpasan masuk ke sumber mata air.

Secara umum, kondisi di Wawonii, saat musim hujan, kondisi air selalu keruh. Perusahaan juga sudah merekrut warga lokal sebagai tenaga kerja. Mayoritas tenaga kerja yang saat ini bekerja di perusahaan adalah warga lokal.
PT GKP diharapkan terus menjaga komunikasi dengan semua pihak.
Kalaupun ada kritikan atau sorotan dari berbagai pihak, harus ditanggapi positif dan menganggap sebagai kritikan membangun.

Baca Juga :  Gandeng PNM, Jasa Raharja Gelar Pelatihan Safety Riding untuk AO di Makassar

“Banyak tuduhan pencemaran lingkungan yang masuk ke kami, kami pikir mungkin perusahaan ini tidak mempunyai IPAL untuk proses air limpahan. Tapi saat kami cek, ternyata sudah ada. Kami melihat perusahaan ini sudah taat dan sangat baik. Sudah memenuhi kaidah good mining practice,” ucap Drs. Joko Suharyadi, Inspektur V ESDM.

Hal senada juga disampaikan Kabiro Hukum Setprov, Syafril. Menurut dia, hal-hal baik yang sudah dilakukan GKP dalam pengelolaan pertambangan, harus ditularkan kepada perusahaan-perusahaan tambang lainnya, sehingga aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, bisa tertata dengan baik. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif pada umumnya, sudah pasti mengubah bentang alam yang sudah ada sebelumnya. Tetapi kalau dikelola dengan baik, maka dampak kerusakannya pun bisa diminimalisasi.

Baca Juga :  Pangdam Resmi Tutup Program TMMD ke 127 di Kendari: Beri Apresiasi terhadap Semua Pihak yang Terlibat

“Pengelolaan tambang sangatlah penting. Karena mau bagaimanapun, kegiatan tambang itu pasti mengubah bentang alam. Kita menggali apa yang ada di dalam perut bumi, tentunya pasti ada perubahan. Nah, yang membedakan tambang yang baik dan bertanggung jawab adalah bagaimana caranya mereka meminimalisir kerusakan dan bagaimana mereka mengembalikan area yang dibuka agar jadi lebih baik dan produktif,” jelasnya.

“Kami terus bekerja 7 hari 24 jam untuk memastikan tambang itu aman dan juga memastikan kekeruhan air di desa ini bisa secepatnya kami bantu. Agar teman-teman kami di desa juga bisa terus mendapatkan air bersih mereka untuk kehidupan sehari-hari,” tegas Sutanto, SPT Environment PT GKP.



Sejauh ini, GKP telah memberikan bantuan berupa pembersihan tanki-tanki air masyarakat, mendistribusikan air bersih ke rumah-rumah warga menggunakan truk air, khususnya di dua desa yang mengalami kekeruhan, yakni Sukarela Jaya dan Dompo-dompo Jaya. Begitu juga upaya pengadaan sumber air melalui sumur bor, untuk dijadikan alternatif dari mata air Lagumba yang juga mengalami hal yang sama.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan di BEST HC Award 2025: Komit dalam Pengembangan SDM

“Kita apresiasi langkah cepat yang dilakukan perusahaan, untuk mengatasi air keruh yang dialami warga. Sehingga warga masih bisa terus mendapatkakn sumber air bersih,” ucap Drs. Joko Suharyadi. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701