MetroMetropolis

Diduga Terjadi Kecurangan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra Desak Bawaslu Kota Lakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi

444
×

Diduga Terjadi Kecurangan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra Desak Bawaslu Kota Lakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi

Sebarkan artikel ini
Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari pada, Kamis (22/2/24). Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari pada, Kamis (22/2/24) sekitar pukul 21.45 WITA.

Hal itu dilakukan untuk mendesak Bawaslu Kota Kendari agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya indikasi kecurangan pada salah satu TPS di Kota Kendari.

Kaisar Ismail Kalenggo selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra mengungkapkan, berdasarkan laporan warga telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa penggunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih milik orang lain sebanyak dua kali. Temuan tersebut terjadi di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia pada Rabu 14 Februari 2024.

“Berdasarkan bukti yang ada, yaitu formulir C6 terdapat nama Akra Priana, nomor urut 15 menggunakan hak pilihnya, sementara yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari sedang berada di Kota Palu,” ujar Kaisar saat ditemui di depan kantor Bawaslu Kota Kendari.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kembali Sabet Tiga Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2023

Dirinya juga menjelaskan, selain itu, ada juga atas nama Irsan Arya terdapat dua kali bertanda tangan didaftar hadir dan dua kali menggunakan hak pilihnya, sesuai bukti yang ada terdapat pada nomor urut 108 dan 109.

“Hal ini tentu melanggar aturan perundang-undangan dimana orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pemilu sesuai pasal 178A Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pilkada,” terang Kaisar lagi.

Baca Juga :  Kunker di Makorem 143/HO, Kasad Beri Apresiasi Pangdam XIV/Hsn dan Jajaran

Menurutnya, Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

“Bahkan parahnya temuan lain masih di TPS yang sama terdapat nama anggota Polri yang menandatangani daftar hadir dan melakukan pencoblosan atas nama Agustinus Caesar, dengan nomor urut 12. Hal ini tentu melanggar peraturan perundang-undangan tentang hak pilih yaitu Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 39 yang berbunyi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai Politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” beber Kaisar.



“Sama halnya hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi anggota Kepolisian negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Dorong Pengintegrasian Dokumen KLHS Bersama Pemda Kabupaten Kota se Sultra

Terkait hal ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sultra menuntut agar KPU Kota Kendari, Panwas dan Bawaslu menyelesaikan perkara ini sesuai aturan perundang-undangan dan segera melakukan PSU di TPS 6 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebelum proses pengesahan perhitungan suara dilakukan. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701