KORANHeadline.com, KENDARI – sebanyak 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni DPD Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau periode 2026-2031 resmi dilantik.
Pelantikan tersebut dilakukan Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/9/2026) malam.
Empat DPD yang dilantik masing-masing dipimpin M. Kamal untuk DPD Peradi Profesional Kendari, Sendy Fery Yoesoef untuk Kolaka, Tajudin Sido untuk Andoolo, dan Mawaki untuk Baubau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Wakil Wali Kota Kendari Sudirman juga hadir dan dilantik sebagai Dewan Kehormatan DPD Peradi Profesional Kota Kendari.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, pelantikan pengurus tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembentukan struktur organisasi.
Menurutnya, empat DPD yang baru dilantik harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja-kerja hukum.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar membentuk struktur organisasi. Empat DPD yang dilantik harus menjadi kekuatan hukum yang nyata dan kehadirannya harus dirasakan masyarakat,” kata Harris.
Ia menjelaskan, advokat tidak hanya dituntut hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga harus mengambil peran dalam memberikan pendidikan hukum, mencegah terjadinya persoalan, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Selain itu, advokat juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, kemitraan tersebut, kata Harris, tetap harus dibarengi dengan independensi profesi advokat.
“Peradi Profesional akan terus memberikan pandangan konstruktif terhadap pembaruan hukum, termasuk pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis,” ujarnya.
Harris menekankan bahwa hukum pada dasarnya harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, hukum dibuat untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, pejabat daerah yang mengambil keputusan secara jujur, berdasarkan kewenangan yang sah, dan untuk kepentingan masyarakat harus memperoleh kepastian hukum.
Namun, perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Yang benar harus dilindungi, yang menyimpang harus diproses. Semuanya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan,” katanya. (red/id)












