DaerahNasional

Gandeng PNM, Jasa Raharja Gelar Pelatihan Safety Riding untuk AO di Makassar

346
×

Gandeng PNM, Jasa Raharja Gelar Pelatihan Safety Riding untuk AO di Makassar

Sebarkan artikel ini
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

KORANHeadline.com, MAKASSAR – Jasa Raharja bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggandeng PT Astra Motor Sulseltrabon, menggelar pelatihan safety riding kepada Account Officer (AO) PNM. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (6/6/2023).

Dalam kegiatan tersebut, para AO PNM diberikan berbagai materi pelatihan, baik secara teori maupun praktik. Diantaranya tentang cara berkendara yang baik dan aman bagi pengendara sepeda motor, sosialisasi produk dan prosedur santunan Jasa Raharja.

Kegiatan Safety Riding untuk AO PNM, dibuka oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, bersama Direktur Operasional PT PNM, Sunar Basuki.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting, sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujar Dewi, dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM, Dhanana: Berperan Krusial Jaga Keamanan dan Ketertiban

Dewi berharap, pelatihan yang diikuti 100 orang AO PNM ini memberikan dampak positif terhadap perilaku berkendara dan berlalu lintas.

“Terlebih, AO PNM ini sebagian besar melakukan aktivitas pekerjaannya menggunakan sepeda motor,” ucapnya.

Dewi menambahkan, bahwa sampai dengan Mei 2023, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1,21 triliun kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

“Wilayah Sulawesi Selatan merupakan top 10 pareto santunan tertinggi, dengan realisasi sebesar Rp46,8 miliar. Di wilayah ini juga terdapat beberapa titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian Jasa Raharja bersama dengan stakeholder,” terang Dewi.



Dewi memaparkan, secara demografi, korban santunan Jasa Raharja sebanyak 65 persen adalah laki-laki dan 35 persen perempuan.

Baca Juga :  Semester I, Indosat Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp1,9 Triliun

“40,26 persen mayoritas berusia
26-55 tahun, 33 persen berprofesi sebagai wiraswasta, dan sebesar 55 persen korban kecelakaan adalah pengendara sepeda motor,” beber Dewi.

Berdasarkan data tersebut, Dewi menilai bahwa mayoritas korban laka lantas adalah berusia produktif dan tulang punggung keluarga, sehingga juga berpotensi buruk terhadap perekonomian keluarganya. “Hal inilah yang mendorong Jasa Raharja untuk melaksanakan kegiatan Safety Riding kepada AO PNM yang berada di Makassar,” ungkap Dewi.

Baca Juga :  Lagi, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tertabrak Truck Galon di Simalungun

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Utama PT Micro Madani
Institute Mariatin Sri Widowati, Wadirlantas Polda Sulawesi Selatan AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan Arham Safti, ST., MM.Tr, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Mansur Yahya ST, MT, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H Reza Faisal Saleh, S.STP,M.Si, Kepala Cabang PT. PNM Makassar Maimun Bakri, serta Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701