Daerah

Camat Kadia Gandeng Pihak Ketiga Jemput Langsung Sampah Rumah Tangga: Solusi Atasi Kebersihan

227
×

Camat Kadia Gandeng Pihak Ketiga Jemput Langsung Sampah Rumah Tangga: Solusi Atasi Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Pamflet imbauan

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kecamatan Kadia mulai menerapkan sistem pengelolaan persampahan oleh pihak ketiga yang dijadikan sebagai pilot project di Kota Kendari. Program ini mulai berjalan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah warga maupun tempat usaha.

Camat Kadia, Hasman Dani, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah awal pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Kendari agar lebih tertata dan efisien.

“Dengan dimulainya program ini, masyarakat rumah tangga maupun pelaku usaha tidak perlu lagi mencari Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sampah cukup disimpan di depan rumah atau tempat usaha masing-masing untuk kemudian dijemput oleh petugas,” ujar Hasman Dani. Senin (9/3/2024).

Ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu, penerapan sistem tersebut baru diberlakukan di wilayah Kecamatan Kadia, sementara kecamatan lain di Kota Kendari belum menerapkannya.

Baca Juga :  Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Sultra Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas di SMAN 1 Kendari

“Program ini masih tahap percontohan atau pilot project di Kecamatan Kadia. Jika berjalan baik, ke depan akan menjadi model yang bisa diterapkan di kecamatan lain di Kota Kendari,” jelasnya.

Program pengangkutan sampah ini melayani lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Kelurahan Anaiwoi, Bende, Kadia, Pondambea, dan Wowawanggu.

Untuk mendukung operasional layanan tersebut, pihak ketiga menyiapkan 13 armada pengangkut sampah, terdiri dari 10 unit Isuzu Traga dan 3 unit dump truck.

Hasman Dani juga mengungkapkan bahwa layanan penjemputan sampah bagi pelaku usaha telah lebih dulu berjalan sejak Januari 2026, sementara untuk rumah tangga mulai diberlakukan sejak 3 Maret 2026.



Terkait retribusi, masyarakat rumah tangga dikenakan retribusi persampahan sebesar Rp21 ribu per bulan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026. Untuk tahun berjalan, pembayaran berlaku selama 10 bulan.

Baca Juga :  PDAM Tirta Anoa dan Pelindo Kendari Sepakat Kerjasamaa Pelayanan Air Bersih di Kawasan Pelabuhan

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar langsung kepada petugas pengangkut sampah di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga agar menyimpan sampah dalam kantong plastik untuk memudahkan petugas saat proses pengangkutan.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan dukungan dan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Kecamatan Kadia dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Menurutnya, sistem penjemputan sampah langsung dari rumah merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertata.

Wali Kota berharap keberhasilan program di Kecamatan Kadia dapat menjadi contoh pengelolaan persampahan yang efektif dan nantinya dapat diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Kendari.

Dengan dukungan armada yang memadai serta partisipasi masyarakat, Pemerintah Kota Kendari optimistis program ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan bebas dari persoalan sampah. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701