Daerah

Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, Sekda Tekankan Pengelolaan Data Kependudukan yang baik

2322
×

Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, Sekda Tekankan Pengelolaan Data Kependudukan yang baik

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.

KORANHeadline.com, KENDARI — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra dengan 15 Perangkat Daerah di Aula Dinas Dukcapil Sultra, Jumat (18/7).

Kepala OPD yang hadir seperti Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, Kepala Kesbangpol yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan peserta sosialisasi dari 15 perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat integrasi data untuk pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting terkait pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan.

Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data resmi yang digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Baca Juga :  Pemkot Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah lingkup Dikbud Kendari

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, serta didukung oleh surat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) yang memberikan izin akses data kepada 15 perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dukcapil Sultra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang saat ini telah mendapatkan fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri dan tengah menunggu pengesahan oleh Gubernur Sultra.

“Pergub ini nantinya akan sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” ungkap Fadlansyah.

Dukcapil Sultra hingga saat ini telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan total 32 perangkat daerah, terdiri dari 17 perangkat daerah yang telah lebih dulu menjalin PKS dan 15 perangkat daerah yang baru melakukan penandatanganan hari ini. Dari jumlah tersebut, 16 perangkat daerah telah mendapatkan hak akses pemanfaatan data, sedangkan satu perangkat masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Energi, PLN dan PLN Nusantara Power Resmikan COD PLTG Kolaka 25 MW

Fadlansyah menekankan bahwa akses terhadap data kependudukan bersifat eksklusif dan merupakan hak istimewa (privilege) yang hanya diberikan kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data seiring dengan meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan hak akses yang diberikan hari ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ujar Fadlansyah.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis dan sangat berharga bagi daerah. Menurutnya, dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan kerjasama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” terang Sekda.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Anoa Kendari Intensifkan Kalibrasi Jaringan Distribusi Air

Ia menambahkan, setidaknya terdapat empat manfaat utama dari penandatanganan PKS ini, memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui integrasi data. Meningkatkan akurasi dan kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan dan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh kepada masyarakat.

Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menciptakan ekosistem data yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan tantangan besar dalam pengelolaan data, seperti menjaga akurasi dan melindungi privasi, harus dihadapi dengan komitmen dan integritas tinggi dari seluruh pihak.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemerintahan berbasis data.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semakin mantap dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tepat sasaran, dan terintegrasi secara digital menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan responsif. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!