Metro

Siap-siap, Pemprov Sultra Bakal Rekrut 7.615 ASN Tahun Ini

290
×

Siap-siap, Pemprov Sultra Bakal Rekrut 7.615 ASN Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto saat memimpin Apel. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov) membawa kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tepatnya usai mengikuti rapat koordinasi bersama terkait persiapan pengadaan ASN Tahun 2024, bertempat di Jakarta, belum lama ini.

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, melalui Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, Minggu (17/3) di Kendari.

“Insya Allah, Pemprov Sultra akan melakukan pengadaan ASN pada Tahun 2024 sebanyak 7.615 dan ini telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sekda Sultra ini menerangkan, adapun pengadaan 7.615 ASN pada Tahun 2024 tersebut dengan rincian yakni CPNS sebanyak 1.509, yang terdiri dari 1.067 tenaga teknis, dan 442 lagi tenaga kesehatan (Nakes).

Baca Juga :  58 Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Wujudkan Reformasi Birokrasi

Selebihnya lagi, lanjut dia, berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.988, yang terdiri dari 4.305 tenaga teknis, 981 tenaga guru, dan 702 Nakes.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengungkapkan, dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya juga bertemu Pejabat Kemenpan RB yang menangani wilayah Sulawesi, dimana membahas tentang keberlanjutan SK non ASN yang telah masuk dalam database.

“Semua kebutuhan ASN di Pemprov Sultra, baik berupa CPNS maupun PPPK, telah disampaikan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sultra kepada pemerintah pusat. Insya allah, Kemenpanrb akan memberi penegasan secara tertulis terkait penataan pegawai Non ASN hingga Desember 2024,” ujar Asrun.

Baca Juga :  Antisipasi Praktik Kecurangan, Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Sidak SPBU Watubangga

Jenderal ASN menjelaskan, kegiatan yang dibuka oleh Menpan RB tersebut, turut menyampaikan arahan dari Presiden RI terkait penataan ASN, khususnya untuk mengisi kebutuhan ASN di IKN.



“Diperkirakan kebutuhan CASN Tahun 2024 sebanyak 2.302.543, sehingga berkemungkinan pengadaan Tahun 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam tahun 2024. Dalam kesempatan itu juga, ⁠Plt Kepala BKN menyampaikan arahan tentang nilai ambang batas kelulusan rencana pelaksanaan CASN yakni 3 Periode P1, P2 dan P3,” ujarnya.

Mantan Kadis Pendidikan melanjutkan, untuk tenaga guru dan nakes tetap menjadi kebutuhan nasional. Hal ini terungkap dari penyampaian ⁠Sekjen Kemendikbud RI akan Kebutuhan Guru dan Tendik pada tahun 2024. Sedangkan ⁠Sekjen Kemenkes meminta dukungan pemerintah daerah, agar memastikan penetapan rincian CASN tahun 2024, dapat memenuhi kebutuhan Prioritas sebesar 79.144.

Baca Juga :  Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra Monev Pemberian Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi

Diketahui, dalam rapat koordinasi yang dihadiri sekitar 500 lebih undangan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, Pemprov Sultra oleh Sekda Sultra didampingi Kepala BKD, Kabid Mutasi, dan sejumla staf.

Dalam kesempatan itu, Plt Deputi Bidang SDM Menpan RB, Aba Subagja SSos MAP yang juga selaku Ketua Panitia kegiatan, melaporkan persiapan pelaksanaan CASN Tahun 2024, penyelesaian tenaga non-ASN, termasuk pemenuhan SDM ASN di IKN.

Sedangkan Mendikbud Ristek menyampaikan jika pengadaan tenaga guru akan disesuaikan dengan kebutuhan, serta tetap berkolaborasi dengan Kemenpan RB dan BKN. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701