DaerahNasional

PT GKP Bantah Tudingan Tudingan IMP Sultra, Ini Penjelasan Lengkapnya

379
×

PT GKP Bantah Tudingan Tudingan IMP Sultra, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Marlio

KORANHeadline.com, WAWONII Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion menanggapi beberapa pernyataan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana-Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait perusahaanya.

Marlion menanggapinya satu persatu terkait beberapa pernyataan tudingan yang disampaikan oleh IMP Sultra.

Pertama, soal kerja PT GKP dan Pemda Konkep. Kehadiran PT GKP, kata Marlion, sejak awal telah membangun kemitraan dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Konkep.

Kerjasama yang dimaksud berkaitan kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat, maka bagi PT GKP, sinergi dengan semua pemangku kepentingan merupakan sebuah keharusan.

“Selama ini, dalam setiap kegiatan yang kita lakukan, selalu melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan, baik dari pihak desa, kecamatan ataupun Lembaga pemerintahan di atasnya. Jadi sinergi itu sesuatu yang positif, terutama untuk kepentingan kemajuan daerah dan Masyarakat, sinergi atau Kerjasama, itu sebuah keniscayaan,” terangnya kepada awak media, Selasa (22/8).

Sedangkan, terkait legalitas PT GKP, Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.

Baca Juga :  Pemasyarakatan Perkuat Sinergitas dengan Polda Sultra

Faktanya, sambung Marlion, PT GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Karena hal tersebut, maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.

Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah terpenuhi.



Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

“PT GKP, termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” tegas Marlion.

“Kami membantah tudingan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini, perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.

Sementara, terkait tudingan pencemaran lingkungan, Marlion mengungkapkan, kondisi yang sebenarnya adalah terjadi pada saat pertengahan bulan Mei, curah hujan sangat tinggi, melebihi rata-rata curah hujan di masa-masa sebelumnya.

Baca Juga :  Andi Sumangerukka-Hugua Resmi Ditetapkan oleh KPU Sultra sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Akibatnya, sungai dan sumber air menjadi keruh. Kekeruhan ini sudah terjadi sebelum hadirnya PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan bahwa ketika curah hujan tinggi, maka air sungai menjadi keruh.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan PT GKP. Itu kejadian yang kerap terjadi di musim timur (hujan). Itu sudah terjadi sejak dahulu, bukan hanya karena hadirnya perusahaan saja. Di luar musim hujan, air kembali normal dan bisa kembali dinikmati masyarakat seperti yang terjadi saat ini,” bebernya lagi.

Selain itu, terkait penerobosan lahan, Marlion menyebut
hal itu tudingan yang tidak benar.

Menurutnya, PT GKP telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan sebagai itikad baik PT GKP telah memberikan ganti untung tanam tumbuh (GUTT) kepada warga masyarakat yang berkebun di kawasan IPPKH PT GKP.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Komunitas Drone Sultra Binaan LANUD Haluoleo Berbagi Takjil ke Pengendara Motor

Berkaitan dengan kejadian pada 10 Agustus 2023 lalu, Marlion mengatakan, bahwa karyawan PT GKP sedang awalnya kegiatan pembersihan lahan (land clearing) pada lahan yang berada di dalam izin IPPKH dan sudah diganti untung tanam tumbuh.

Namun, lanjutnya, sekolompok warga mendatangi karyawan PT GKP dengan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan.

Humas dan karyawan perusahaan justru yang menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang masuk ke area pertambangan PT GKP.

“Kami dilempari batu dan tanah, dua alat berat dan mobil perusahaan dirusak , satu orang karyawan terluka dan robek kepalanya. Kami benar-benar menjadi korban tetapi justru faktanya diputar-balikan,” bebernya lagi.

Marlion meminta kepada semua pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan secara jelas dan utuh, untuk tidak memberikan komentar serampangan dan tidak beralasan. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701