Metropolis

Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Erlis Sadya Kencana Jabat Plh Sekretaris Daerah

194
×

Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Erlis Sadya Kencana Jabat Plh Sekretaris Daerah

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat menyerahkan SK Plh Sekda ke Erlis Sadya Kencana.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kendari.

Penunjukan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Lulo.

“Plh Kadis PU (Erlis Sadya Kencana, red). Kami juga akan segera mengusulkan Pejabat Pelaksana tugas (Plt) Sekda yang akan kami koordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penunjukan ini berjalan sesuai dengan prosedur dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi,” terang Pj Wali Kota, Selasa (22/10).

Baca Juga :  MUI Konsel Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dalam Mengawal Kasus Guru Honorer Supriyani

Muhammad Yusup menekankan komitmen pemerintah dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia mengungkapkan bahwa langkah utama yang diambil adalah regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan sistem yang mendorong kebijakan bebas korupsi. Dalam pemerintahan yang baru ini, kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan transparansi. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur yang diambil dapat mencegah praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Baca Juga :  BI Resmi Melaunching QRIS Jelajah Budaya Indonesia, Dorong Inklusi Keuangan dan Budaya Diera Digital

Diketahui, Senin (21/10) Kejaksaan Negeri Kendari melakukan ekseskusi kepada Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala terpidana kasus Gratifikasi terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang melakukan vonis bebas pada 10 November 2023.

Pasca putusan ini JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, dalam putusan Mahkamah Agung terbaru, Ridwansyah Taridala divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (red/id)

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Serahkan Bantuan Tempat Sampah di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka-Bajoe
















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!