KesehatanMetroNasional

Persi dan IDI Sultra Sebut Rekredensialing Faskes Mitra BPJS Kesehatan Sangat Baik untuk Peningkatan Mutu Layanan

366
×

Persi dan IDI Sultra Sebut Rekredensialing Faskes Mitra BPJS Kesehatan Sangat Baik untuk Peningkatan Mutu Layanan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono bersama Ketua Persi dan perwakilan IDI Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra kompak memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kendari melakukan optimalisasi rekredensialing pada fasilitas kesehatan (faskes) mitra.

Rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan disebuah faskes.

Ketua Persi Sultra, dr Hj Asridah Mukaddim MKes memberikan dukungan sekaligus mengapresiasi kegiatan monitoring evaluasi hasil rekredensialing rumah sakit maupun klinik kesehatan yang menjadi mitra utama BPJS Kesehatan. Menurutnya, rekredensialing ini untuk menjaga mutu pelayanan faskes mitra.

“Ini sangat bagus. Persi sangat memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan. Tujuannya pasti adalah untuk menjaga mutu layanan rumah sakit utamanya bagi keselamatan pasien. Olehnya itu, mari kita dukung bersama-sama, bahkan kalau ada monitoring setiap bulan juga malah lebih bagus,” ujar dr Asridah disela Kegiatan Monitoring Evaluasi Hasil Rekredensialing untuk Mendorong Peningkatan Mutu Layanan di Fasilitas Kesehatan, Sabtu (17/6) di Swiss Bell Hotel.

Baca Juga :  Pastikan Asupan Gizi WBP Terpenuhi, Kakanwil Monitoring Pembagian Makanan di Rutan Kendari

Mantan Dirut RSUD Kota Kendari ini menyebut pihaknya sebagai wadah organisasi perhimpunan rumah sakit selalu memberikan pembinaan bersama badan pengawas rumah sakit agar terus termotivasi memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kita selalu memberikan pembinaan bersama badan pengawas rumah sakit sehingga rumah sakit termotivasi berbuat terbaik bagi masyarakat. Hak-hak pasien itu harus kita akomodir, kewajiban-kewajiban rumah sakit itu harus kita jalankan,” terang dr Asridah.

Hal senada diungkapkan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Putu Agustin Kusumawati MKes, menurutnya rekredensialing amatlah penting dan menjadi acuan bagi setiap rumah sakit untuk selalu memperbaiki mutu pelayanan.

Baca Juga :  Kadis Perumahan Rakyat Luruskan Pernyataan Forum Komunikasi Pemuda Indonesia Sultra

“Rekredensialing ini sangat bagus untuk mendukung mutu pelayanan setiap rumah sakit yang lebih baik. Ini menjadi acuan bagi setiap rumah sakit untuk selalu memperbaiki pelayanan  terutama dari segi SDM dan sarana prasarana. Paling penting juga adalah penerapan IT,” ungkap Direktur RS Jiwa Provinsi Sultra tersebut.



Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengungkapkan bahwa monitoring evaluasi hasil rekredensialing menjadi reminder kepada pimpinan rumah sakit maupun pimpinan faskes dari hasil rekredensialing 2022 yang sebelumnya telah di kemas dalam sebuah komitmen bersama namun belum terpenuhi 100 persen.

“Harapannya, komitmen bersama ini selesai di semester pertama dengan optimal sehingga rekredensialing untuk kerjasama di tahun 2024 tidak lagi menjadi kendala dan hambatan bagi faskes untuk memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan,” terang Rinaldi.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run dan Fun Walk Pangkalan Angkatan Laut Kendari

Minimal, sambung Rinaldi, nilai yang didapatkan setiap faskes diatas 70 sehingga menjadi dasar setelah standarisasi layanan dan faskes tersebut  telah terakreditasi.

“Dampaknya apa? tentunya pada kepastian dan juga pada kualitas mutu layanan bagi pesert JKN yang Mudah Cepat, Setara, itu yang menjadi slogan kami. Intinya kepuasan peserta ini bisa didapatkan,” beber Rinaldi.

Diketahui, hingga Juni 2023, BPJS Kesehatan Kendari mencacat sudah ada 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan 233 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah menjalin kemitraan di wilayah kerjanya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701