Politik

Minimalisir Masalah Kepemiluan, KPU Sultra Beri Penyuluhan Hukum ke Panguyuban dan Pelajar

5
×

Minimalisir Masalah Kepemiluan, KPU Sultra Beri Penyuluhan Hukum ke Panguyuban dan Pelajar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberikan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah.

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberikan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 kepada partai politik, Kamis (22/8).

Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari tersebut dihadiri langsung Ketua KPU Sultra Dr. Asril, S.Sos., M.Si beserta koordinator divisi (kordiv) masing-masing penanggung jawab program.

Baca Juga :  KPU Sultra Gelar Bimtek Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak

Dalam sambutannya, Asril mengungkapkan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah bertujuan untuk
meminimalisir masalah-masalah yang bisa terjadi didalam Pemilihan Umum.

“Kita berharap adik-adik mahasiswa, tokoh penguyuban, osis, media atau dari komisi informasi memberi masukan yang membangun sehingga kami bisa petik intisarinya buat kami diskusikan di KPU,” ungkapnya.

Selain itu, dalam kesempatan baik itu, Asril menyebut pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk persiapan Pilkada pada 27 November mendatang.

Baca Juga :  Gandeng Kejaksaan, KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum terkait Pilkada di Kota Baubau

“Ada kenaikan 12.245 pemilih dibanding Pemilu 14 Februari lalu. Hal ini tentu kami sangat berharap PPS untuk memastikan semua informasi DPS sudah tertempel di ruang terbuka publik agar mudah diakses masyarakat kita,” pinta Asril kepada PPS yang hadir.

Tidak hanya itu, ia juga meminta PPS mamasifkan informasi DPS ke media sosial yang ada. Menurutnya, hal ini penting guna menerima masukan dari masyarakat.

Baca Juga :  SKI Deklarasi Siap Tarung di Pilwali

“Mohon pastikan karena jangka waktunya hanya 10 hari untuk terima masukan dari masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan,” tegas dosen FISIP Universitas Halu Oleo tersebut. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *