KORANHeadline.com, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan yang diajukan Dr Roni Muhtar MPd terhadap Walikota Baubau.
Dr Roni Muhtar menggugat pemberhentian dirinya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023.
Adapun perkara Nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI dipimpin Ketua Majelis, Fajar Wahyu Jatmiko SH MH. Sedangkan anggota Majelis I, Muhammad Zaenal Abidin SH MKn dan anggota Majelis II, Gasa Bahar Putra SH.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung Jumat, 18 Agustus 2023 di PTUN Kendari yang dihadiri kuasa hukum penggugat, M Arifsyah Matondang, SH MH dan kuasa hukum tergugat, Andi Asrul Y, SH.
Dilansir melalui website resmi PTUN Kendari, dalam amar putusannya, PTUN Kendari, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian kedua, PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar MPd.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. Roni Muhtar MPd.
Keempat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan penggugat pada jabatan semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Adanya putusan PTUN Kendari, Kuasa Hukum Dr Roni Muhtar, H.Adi Warman SH MH MBA yang diwakili salah satu anggota timnya, Arifsyah Matondang, SH MH menegaskan bahwa kliennya masih sah sebagai Sekda Kota Baubau secara hukum.
“Secara Hukum Bapak Dr Roni Muhtar, MPd sejak tanggal 26 Juni 2023 dengan diterbitkanya Penetapan Penundaan berlakunya SK Pemberhentian Dr Roni Muhtar MPd selaku Sekda Kota Baubau oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tanggal 26 Juni 2023, sehingga Bapak Dr Roni Muhtar, MPd adalah Sekda Kota Baubau yang sah secara hukum, apalagi berdasarkan penetapan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, tanggal 13 Juli 2023 oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehingga seandainya Walikota Baubau melakukan banding terhadap putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap penetapan tersebut karena berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986, penetapan berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan sebaliknya,” ungkapnya, Rabu (23/8).
Alhasil, lanjut dia, setiap dokumen yang harus ditandatangani oleh Sekda Baubau, maka sejak tanggal 26 Juni 2023 yang berhak adalah Roni Muhtar, bila ada yang ditandatangani selain Roni Muhtar maka itu tidaklah sah karena ditandatani oleh pihak yang tidak memiliki legal standing.
Sementara saat ditanya apakah diperlukan SK baru untuk Roni Muhtar untuk kembali menjabat Sekda Kota Baubau. Arif memastikan kliennya masih menggunakan SK Keputusan Walikota Baubau Nomor 821.2/75/I/2018.
“SK yang berlaku tetap Keputusan Walikota Baubau Nomor 821.2/75/I/2018, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 24 Januari 2018, atas nama Dr Roni Muhtar MPd dan itu telah ditegaskan Majelis Hakim dalam persidangan,” pungkasnya. (red/id)