MetroNasional

Menang di PTUN, Kuasa Hukum: Dr Roni Muhtar Sekda Baubau yang Sah

406
×

Menang di PTUN, Kuasa Hukum: Dr Roni Muhtar Sekda Baubau yang Sah

Sebarkan artikel ini
Dr. Roni Muhtar bersama penasehat hukum usai putusan sidang.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan yang diajukan Dr Roni Muhtar MPd terhadap Walikota Baubau.

Dr Roni Muhtar menggugat pemberhentian dirinya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023.

Adapun perkara Nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI dipimpin Ketua Majelis, Fajar Wahyu Jatmiko SH MH. Sedangkan anggota Majelis I, Muhammad Zaenal Abidin SH MKn dan anggota Majelis II, Gasa Bahar Putra SH.

Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung Jumat, 18 Agustus 2023 di PTUN Kendari yang dihadiri kuasa hukum penggugat, M Arifsyah Matondang, SH MH dan kuasa hukum tergugat, Andi Asrul Y, SH.

Dilansir melalui website resmi PTUN Kendari, dalam amar putusannya, PTUN Kendari, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian kedua, PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar MPd.

Baca Juga :  Yudhianto Mahardika Nyatakan Siap Tarung di Pilwali 2024

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. Roni Muhtar MPd.

Keempat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan penggugat pada jabatan semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Adanya putusan PTUN Kendari, Kuasa Hukum Dr Roni Muhtar, H.Adi Warman SH MH MBA yang diwakili salah satu anggota timnya, Arifsyah Matondang, SH MH menegaskan bahwa kliennya masih sah sebagai Sekda Kota Baubau secara hukum.



“Secara Hukum Bapak Dr Roni Muhtar, MPd sejak tanggal 26 Juni 2023 dengan diterbitkanya Penetapan Penundaan berlakunya SK Pemberhentian Dr Roni Muhtar MPd selaku Sekda Kota Baubau oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tanggal 26 Juni 2023, sehingga Bapak Dr Roni Muhtar, MPd adalah Sekda Kota Baubau yang sah secara hukum, apalagi berdasarkan penetapan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, tanggal 13 Juli 2023 oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehingga seandainya Walikota Baubau melakukan banding terhadap putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap penetapan tersebut karena berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986, penetapan berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan sebaliknya,” ungkapnya, Rabu (23/8).

Baca Juga :  Dewan Pengupahan Sultra Terbentuk, Kadisnakertrans: Bertugas Memberi Saran Perumusan Kebijakan UMP

Alhasil, lanjut dia, setiap dokumen yang harus ditandatangani oleh Sekda Baubau, maka sejak tanggal 26 Juni 2023 yang berhak adalah Roni Muhtar, bila ada yang ditandatangani selain Roni Muhtar maka itu tidaklah sah karena ditandatani oleh pihak yang tidak memiliki legal standing.

Sementara saat ditanya apakah diperlukan SK baru untuk Roni Muhtar untuk kembali menjabat Sekda Kota Baubau. Arif memastikan kliennya masih menggunakan SK Keputusan Walikota Baubau Nomor 821.2/75/I/2018.

Baca Juga :  Tutup Pesparawi Tingkat Kota Kendari, Pj Wali Kota: Bagian dari Pembinaan Kerohanian

“SK yang berlaku tetap Keputusan Walikota Baubau Nomor 821.2/75/I/2018, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 24 Januari 2018, atas nama Dr Roni Muhtar MPd dan itu telah ditegaskan Majelis Hakim dalam persidangan,” pungkasnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701