MetroNasional

Lelang Kembali Dibuka, PUPR Optimis Proyek Inner Ring Road Kelar Tahun Ini

328
×

Lelang Kembali Dibuka, PUPR Optimis Proyek Inner Ring Road Kelar Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Hj Erlis Sadya Kencana

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Hj Erlis Sadya Kencana ST MT optimis proyek Jalan Kembar Kali Kadia atau Inner Ringroad kelar tahun ini.

Pasalnya, pengerjaan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut kini terhenti menyusul kontraktor sebelumnya yakni PT Istaka Karya dan PT Lisindo tak mampu melanjutkan pekerjaan. Guna melanjutkannya pihak Pemkot Kendari kini tengah membuka tahap lelang baru.

“Kami optimis tahun ini bisa selesai.
Kita lagi tahap lelang. Kendalanya karena salah satu perusahaan dari KSOnya failid itu sangat berpengaruh terhadap kemajuan fisik makanya dengan mekanisme dan peraturan yang ada kita ikuti sehingga kita mengambil langkah untuk memutuskan hubungan kerja dengan Istaka,” ungkap Erlis.

Terkait hal ini, orang nomor satu dijajaran PUPR Kota Kendari meminta doa dan dukungan semua pihak sehingga proyek yang didambakan banyak orang ini bisa bermanfaat.

Baca Juga :  PT Vale IGP Morowali Edukasi Murid Sekolah Dasar Pembuatan Pupuk Kompos dari Limbah Sampah

“Saya mohon doa dari kita semua supaya prosesnya (lelang, red) segera selesai dan pengerjaan fisiknya berlanjut. Syukurnya lagi kami mendapatkan support dari bapak walikota dan sekda untuk segera melaksanakan kegiatan ini. Kita berharap bisa segera dimanfaatkan orang banyak,” terang Erlis.

Diketahui, jalan kembar kali kadia atau inner ringroad dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner ringroad dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer yang mulai dikerja pada 18 Oktober 2021.

Baca Juga :  Inovasi Call Center 112 Buahkan Hasil, Wali Kota Kendari Terima Penghargaan dari Menteri Komdigi

Dengan rincian, Jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia) yang terhubung dengan RSUD Kendari sepanjang 1,5 km dan Jalan ZA Sugianto (Masjid Al Alam) yang terhubung dengan Jalan Mokodompit (Kampus Baru UHO) sepanjang 2,6 km.

Jalan yang dibangun memiliki lebar 30 meter dengan konstruksi beton. Kehadiran mega proyek Pemkot Kendari ini diyakini bisa mengurai kemacetan di kota lulo. (red/id)



Baca Juga :  Rutan Unaaha Kenalkan Inovasi "Curhat-Pi" Dihadapan TPI Inspektorat Jenderal Kemenkumham










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701