KORANHeadline.com, KOLAKA – Proses persidangan kasus pembunuhan anak perempuan, MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka.
Pada agenda persidangan yang digelar, Senin (29/9/2025), masyarakat khususnya pihak keluarga korban keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Anak Pelaku RH (17) yaitu, 7 tahun 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menegaskan, Anak Pelaku RH saat melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban MA masih berstatus anak di bawah umur (belum berusia 18 tahun).
Sehingga, lanjutnya, hukum acara yang berlaku terhadapnya wajib mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) pasal 81 Ayat (2), Tanil (sapaan akrabnya, red) menyebutkan, pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Dalam perkara ini anak pelaku RH didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 340 KUHPidana;
Dalam membuktikan dakwaannya, masih kata Tanil, JPU wajib memperhatikan Asas Lex specialis derogat legi generali yang artinya kaidah penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan atau berlaku mendahului hukum yang bersifat umum, apabila terjadi pertentangan atau perbedaan dalam mengatur hal yang sama.
“Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang di buktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Dia pun sangat memahami perasaan keluarga korban dan secara kelembagaan Kejari Kolaka menyatakan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa Anak korban MA.
“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya dan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena Pelaku RH adalah anak secara hukum masih di bawah umur,” jelasnya.
Merespon rencana aksi yang akan dilakukan pihak keluarga korban saat agenda persidangan lanjutan, Tanil mendukung penuh aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai wujud kontrol sosial kinerja aparat penegak hukum.
“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama JPU yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka Kejari Kolaka secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” pungkasnya. (red/ID))









