KORANHeadline.com, KENDARI- Seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelah sebelumnya sukses memperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, denganlogan ‘Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.
Kini, Jasa Raharja Sultra beserta stakeholder terkait terus mengglorifikasikan penggunaan Signal baik secara offline maupun online kepada masyarakat bumi anoa (sebutan untuk Sultra).
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dengan aktivasi melalui beberapa tahap:
pertama, verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Kedua, verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.
Ketiga, verifikasi nomor HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.
Cara menggunakan Aplikasi Signal yaitu menambah kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan cara:
1. Kendaraan Milik Sendiri
Dengan memasukkan data:
– NRKB (No Polisi) dan
– 5 Digit No Rangka Terakhir
2. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)
Dengan memasukkan data :
– NIK EKTP yang dalam satu keluarga
– NRKB, dan
– 5 Digit No Rangka terakhir
Didalam apliaksi ini juga terdapat menu pendaftaran pengesahan STNK:
a. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (nomor 3),
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
h. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.
“Dengan kemudahan yang diberikan dalam pembayaran pajak kendaraan, Anda sudah tidak perlu lagi mengantri di Samsat karena dengan menggunakan Aplikasi Signal Pasti Lebih Mudah,” ungkap Kepala Jasa Raharja Sultra, Lucy kepada media belum lama ini. (red/id)