KORANHeadline.com, KENDARI – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali dijalankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menyasar SMKN 6 Kendari yang berlokasi di Kecamatan Baruga, Senin (10/2/2025).
Kali ini materi dibawakan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH terkait bahaya narkotika dan bijak dalam bermedsos bagi para siswa.
Kepada media, Dody mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru di SMKN 6 Kendari. “Di kesempatan ini kami menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kami juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi,” ungkapnya.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. siswa siswi di SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (red/id)















