Opini

HILIRISASI DAN STIGMA MASA DEPAN SURAM PERTANIAN

781
×

HILIRISASI DAN STIGMA MASA DEPAN SURAM PERTANIAN

Sebarkan artikel ini
Nisrina Hamid, S.P., M.P., CMA

Penulis : Nisrina Hamid, S.P., M.P., CMA

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhamamdiyah Kendari

KENDARI – Tujuan utama dalam proses pembangunan ekonomi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor pertanian sebagai salah satu sektor prioritas pemerintah. Kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah guna memastikan keberlanjutan (sustainable) ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan sektor pertanian sebagai prioritas utama dalam memastikan ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Pada Kuartal ketiga Tahun 2023, sektor ini mencatat pertumbuhan sebesar 1,46% (yoy) dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 13,57%.

Menjaga pertumbuhan ekonomi daerah hilirisasi menjadi suplemen yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan tambahan penting pada nilai ekonomi, lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat setempat, dan menjadi katalisator pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hingga bisa tumbuh 6,1 persen pada tahun 2028. Salah satu komoditas pertanian yang berkontribusi besar bagi perekonomian jika dilakukan hilirisasi adalah beras, hal ini sangat beralasan sebab komoditas pangan tersebut dapat menjaga inflasi, berdaya saing, memiliki dampak pengganda besar dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 30% dari total tenaga kerja Indonesia.

Namun demikian, petani menghadapi berbagai masalah dalam melakukan aktivitas usaha taninya. Pertama, petani kita sering kali menghadapi kendala dalam menjual produknya karena keterbatasan akses pasar khususnya untuk produk pertanian yang mudah rusak dan masa simpan yang pendek. Kedua, Petani sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas pertanian yang menyebabkan ketidakpastian pendapatan dan kesulitan dalam merencanakan produksi secara berkelanjutan. Ketiga, Produksi pertanian sangat bergantung dan dipengaruhi oleh faktor alam seperti cuaca dan musim yang dapat menyebabkan gagal panen dan penurunan produktivitas. Keempat, banyak petani kita terutama di daerah pedesaan menghadapi masalah keterbatasan dalam akses terhadap teknologi modern dan pengetahuan pertanian yang muktahir yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi, dan yang terakhir keterbatasan dalam pengorganisasian pasar pertanian sering kali menyebabkan ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan yang dapat mengakibatkan kenaikan maupun penurunan harga.

Baca Juga :  KRITIK DILINDUNGI DEMOKRASI, SERANGAN PERSONAL DAN NARASI “GUBERNUR BAYANGAN” ADALAH PENYESATAN PUBLIK

Hilirisasi pertanian adalah langkah penting yang harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan demi kesejahteraan pertanian. Hilirisasi pertanian adalah proses pengolahan produk pertanian (mentah) menjadi produk yang memiliki value added (nilai tambah) yang lebih tinggi melalui proses pengolahan, manufaktur, atau penambahan nilai lainnya sebelum dijual ke pasar. Hilirisasi melibatkan langkah-langkah seperti pengolahan makanan, pengemasan, distribusi dan pemasaran produk pertanian. Tujuannya untuk meningkatkan income petani, menciptakan lapangan kerja tambahan, meningkatkan nilai ekonomi dari sektor pertanian dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Baca Juga :  Peran Teknik Sipil Dalam Membangun Infrastruktur Moder yang Berkelanjutan

Faktanya, petani kita cenderung menjual produk pertaniannya dalam bentuk gabah bukan beras atau nilai tambah lainnya. Tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut diantaranya keterbatasan akses infrastruktur dan fasilitas pengolahan, kurangnya keterampilan atau pengetahuan dalam pengolahan serta kebutuhan mendesak akan pendapatan petani. Namun demikian, terdapat potensi besar untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani dengan mendorong pengoloahan gabah menjadi produk turunannya dan tentu saja melibatkan investasi tidak hanya dalam bentuk infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya melainkan sumber daya manusia seperti pelatihan dan pendampingan kepada petani dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuannnya. Oleh karena itu terdapat peluang untuk mengoptimalkan potensi ekonomi pertanian dengan meningkatkan tingkat pengolahan dan hilirisasi.

Satu point penting dalam hilirisasi pertanian bahwa hilirisasi tidak hanya sekadar menciptakan atau memberikan keuntungan ekonomi tetapi juga tentang peluang generasi muda untuk terlibat dalam inovasi, kreativitas dan pengembangan kemampuannya dibidang tersebut. Isu regenerasi petani masih menjadi perdebatan yang kompleks dalam memandang masa depan pertanian Indonesia yang suram, karena adanya kekhawatiran bahwa sektor pertanian tidak memberikan jaminan masa depan yang baik telah menyebabkan keengganan anak muda memilih profesi sebagai petani. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sebanyak 64,50% juta penduduk yang ada di Indonesia (tahun 2022) hanya 21% saja dari jumlah tersebut yang bergerak di sektor pertanian.



Hilirisasi membuka peluang bisnis yang menarik bagi generasi muda. Mereka dapat terlibat dalam kegiatan seperti pemasaran digital, desain produk, hingga distribusi yang memberikan kesempatan untuk mengembangkan kreativitasnya. Hilirisasi sering melibatkan penggunanan teknologi dalam proses pengolahan dan pemasaran, keterlibatan generasi muda disektor ini menjadi Solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam sektor perrtanian.

Baca Juga :  Fenomena Rojali dan Rohana: Ramai di Mal, Sepi di Kasir

Dengan demikian, hilirisasi pertanian tidak sekadar berorientasi meningkatkan kesejahteraan petani tetapi membuka peluang bisnis yang menarik bagi generasi muda. Hilirisasi pertanuan dapat menjadi dorongan Bagai anak muda untuk mempertimbangkan karier atau bisnisnya di sektor pertanian.

Penting bagi pemerintah bahwa hilirisasi sektor pertanian tidak hanya berhenti pada retorika atau lip service semata. Tetapi perlu komitmen dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan (policy) dan aksi nyata mendukung proses hilirisasi sehingga berdampak positif bagi ekonomi dan masyarakat diantaranya implementasi kebijakan, transparansi dan akuntabilitas, kolaborasi dengan pihak swasta dan stakeholders, pemantauan dan evaluasi serta pengembangan kapasitas. (opn)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701