Daerah

Diknas Kendari Angkat Bicara terkait Penarikan Oknum Guru Terduga Asusila, Saemina: Untuk Kelancaran Proses Hukum

3132
×

Diknas Kendari Angkat Bicara terkait Penarikan Oknum Guru Terduga Asusila, Saemina: Untuk Kelancaran Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kendari angkat bicara terkait penarikan oknum guru yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap siswanya di SMPN 19 Kendari.

Penarikan penugasan dari sekolah ke dinas ini bertujuan untuk pengamanan dan mempermudah proses hukum, bukan sebagai bentuk perlindungan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd, M.Pd kepada sejumlah awak media, Senin (8/12/205).

“Permintaan dari orang tua ini jangan mengajar di situ. Tidak usah, mereka tidak menginginkan guru tersebut ada di sana,” terang Hj. Saemina kepada media.

Baca Juga :  Pameran Properti Expo Apersi 2023 Resmi Dibuka, 25 Pengembang Tawarkan Promo Menarik

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Diknas Pendidikan mengambil langkah untuk “mengamankan” oknum guru tersebut dengan memindahkannya sementara ke kantor Dinas.

“Maka sebagai kami pihak Dinas Pendidikan mengamankan untuk memasukkan tetap disini. Kayak dulu Pak Mansur kan juga begitu. Kita panggil dulu disini sampai dia berproses. Silakan dia berproses (hukum, red) supaya jangan lagi ada riak, jangan sampai kita juga menjaga keselamatan dia. Siapa tahu orang tua di sana emosi apa itu,” jelasnya.

Hj. Saemina membantah penarikan itu sebagai upaya perlindungan.
“Bukan, tujuannya hanya menetapkan dia kesini. Supaya gampang proses hukumnya, dia tidak ke mana-mana, dia tetap di sini kita tetap pantau,” tegas Saemina, menambahkan bahwa Diknas menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik Rawan dan Berikan Rekomendasi Perbaikan Jalan

“Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai perbuatan yang dilakukan. Karena sudah tahu, semua tahu sudah baca bahwa ada undang-undang perlindungan anak dan perempuan dan pelecehan itu sangat-sangat berat.” tambahnya.

Terkait interogasi awal, Diknas telah memanggil oknum guru tersebut. Meskipun telah disidang di internal, oknum guru tersebut diketahui tidak pernah mengaku melakukan perbuatan tersebut.

Tim dari Dinas Pendidikan, termasuk Sekretaris Dinas dan Koordinator Pengawas, sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk memediasi perdamaian.

Baca Juga :  Terbaru, Gangguan Kesehatan Jiwa Kini Dijamin BPJS Kesehatan

“Sudah bertemu, sudah. Harus merendah meminta maaf bagaimanapun caranya, toh. Supaya jangan masuk di persidangan lagi,” kata Saemina.

Namun, meskipun ada upaya maaf-maafan dan oknum guru tersebut diketahui telah meminta maaf kepada keluarga korban, proses hukum terhadap oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tetap berjalan karena laporannya sudah masuk ke pihak kepolisian.

“Mereka mau maafkan, tapi proses hukum sudah tetap berjalan. Sudah disana (kepolisian),” tutup Hj. Saemina. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!