KORANHeadline.com, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis menerima plakat penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Plakat ini diserahkan langsung Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Yusup, Kamis (19/10) di Kantor Bupati Koltim.
Penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap Pemerintah Daerah Koltim yang telah berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) 2023 di Kota Kendari, Sultra yang dibuka oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen. Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto SIK MH, 10 Oktober lalu.
Seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sultra sebelumnya, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang telah memberikan kesempatan bagi Sultra sebagai tuan rumah puncak peringatan bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tanggal 10-15 Oktober 2023.
“Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih atas nama seluruh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat. Kemudian kepada seluruh peserta dan tamu undangan pada puncak peringatan bulan PRB saya mengucapkan selamat datang di bumi anoa Sulawesi Tenggara yang kita cinta untuk menunjukkan kesiapan kita secara fisik,” ungkap Pj Gubernur.
Puncak Peringatan Bulan PRB merupakan Agenda Nasional yang juga bagian dari peringatan PRB Internasional (International Day For Disaster Risk Reduction) yang diperingati setiap tanggal 13 Oktober.
Sekjen Kemenkumham RI menambahkan bahwa, peringatan PRB tahun ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama. Membangun dialog dan mengembangkan jejaring antar pelaku PRB, serta dapat dijadikan ajang pembelajaran bersama bagi pelaku PRB seluruh Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan tujuan khusus peringatan bulan PRB 2023 yakni
Pertama, mengembangkan kemitraan antara pemerintah, pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pembangunan yang berkesinambungan serta berbasis Pengurangan Resiko Bencana (PRB).
Kedua, sambungnya, melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil nyata pelaku lembaga usaha dan masyarakat dalam PRB; dan Ketiga, mendapatkan masukan-masukan dalam rencana pembangunan berkelanjutan berbasis PRB.
“Diharapkan akan mampu memberikan manfaat. Meningkatnya koordinasi kemitraan antar pemerintah, pemerintah daerah serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis PRB. Adanya komitmen bersama antar Pemerintah, Pemerintah daerah serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan berbasis PRB dan adanya masukan yang membangun dalam rangka perencanaan program bidang PRB,” terang Pj Gubernur.
Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pertama bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kedua, potensi penyebab bencana di wilayah NKRI yang dikelompokkan kedalam 3 jenis, yakni bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Ketiga mengingatkan penanggulangan bencana. (red/id)