InternasionalMetroNasional

Bupati Koltim Terima Plakat Penghargaan dari BNPB

356
×

Bupati Koltim Terima Plakat Penghargaan dari BNPB

Sebarkan artikel ini
Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis saat menerima plakat dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Yusup.

KORANHeadline.com, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis menerima plakat penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Plakat ini diserahkan langsung Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Yusup, Kamis (19/10) di Kantor Bupati Koltim.

Penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap Pemerintah Daerah Koltim yang telah berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) 2023 di Kota Kendari, Sultra yang dibuka oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen. Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto SIK MH, 10 Oktober lalu.

Seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sultra sebelumnya, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang telah memberikan kesempatan bagi Sultra sebagai tuan rumah puncak peringatan bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tanggal 10-15 Oktober 2023.

“Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih atas nama seluruh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat. Kemudian kepada seluruh peserta dan tamu undangan pada puncak peringatan bulan PRB saya mengucapkan selamat datang di bumi anoa Sulawesi Tenggara yang kita cinta untuk menunjukkan kesiapan kita secara fisik,” ungkap Pj Gubernur.

Baca Juga :  BNPB Ajak Mahasiswa Universitas Halu Oleo Jadi Agen Pengurangan Resiko Bencana

Puncak Peringatan Bulan PRB merupakan Agenda Nasional yang juga bagian dari peringatan PRB Internasional (International Day For Disaster Risk Reduction) yang diperingati setiap tanggal 13 Oktober.

Sekjen Kemenkumham RI menambahkan bahwa, peringatan PRB tahun ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama. Membangun dialog dan mengembangkan jejaring antar pelaku PRB, serta dapat dijadikan ajang pembelajaran bersama bagi pelaku PRB seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Integrasikan Penanganan Kekeringan dan Karhutla, BPBD Sultra Minta 17 Kabupaten Kota Aktifkan Pos Komando

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan tujuan khusus peringatan bulan PRB 2023 yakni
Pertama, mengembangkan kemitraan antara pemerintah, pemda, lembaga usaha dan masyarakat dalam pembangunan yang berkesinambungan serta berbasis Pengurangan Resiko Bencana (PRB).

Kedua, sambungnya, melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil nyata pelaku lembaga usaha dan masyarakat dalam PRB; dan Ketiga, mendapatkan masukan-masukan dalam rencana pembangunan berkelanjutan berbasis PRB.



“Diharapkan akan mampu memberikan manfaat. Meningkatnya koordinasi kemitraan antar pemerintah, pemerintah daerah serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis PRB. Adanya komitmen bersama antar Pemerintah, Pemerintah daerah serta lembaga usaha dan masyarakat dalam pengembangan pembangunan berbasis PRB dan adanya masukan yang membangun dalam rangka perencanaan program bidang PRB,” terang Pj Gubernur.

Baca Juga :  Kemenkumham Sultra Sabet Penghargaan IKPA Satker Terbanyak dari KPPN Kendari

Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pertama bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kedua, potensi penyebab bencana di wilayah NKRI yang dikelompokkan kedalam 3 jenis, yakni bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Ketiga mengingatkan penanggulangan bencana. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701