KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sulawesi Tenggara (Sultra) Siti Mardati Saing menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi ke pengecer mitra jika terbukti menjual beras SPHP diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pasalnya, untuk beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), pihak Bulog Sultra sudah menetapkan harga untuk per kilogram yakni Rp10.900, sedangkan untuk kemasan 5 kg yakni Rp54.500.
“Kalau ada informasi tolong dikonfirmasi ke kami karena semua pengecer (SPHP) sudah membuat pernyataan bermaterai. Salah satu pointnya itu menjual beras baik dalam bentuk curah maupun kemasan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah. Ini mengacu pada Permendag RI terkait HET beras,” ujar Siti Mardati Saing, Senin (4/3).
Jika melanggar pernyataan yang telah dibuat, sambung Siti, pihaknya tak segan memberi sanksi berupa pemutusan kerjasama sebagai pengecer beras SPHP Bulog.
“Jadi, mereka bersedia dikenakan sangsi berupa penghapusan sebagai pengecer apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.
Siti pun mengaku mendapat support dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik ditingkat kabupatan kota maupun tingkat provinsi terkait pemantauan ketersediaan beras SPHP.
“Alhamdulillah tim TPID kota kabupaten maupun provinsi mensupport ya dengan melakukan monitorng ketersediaan beras SPHP,” terangnya.
Dirinya pun memastikan ketersediaan beras SPHP aman selama bulan suci ramadan.
“Kesetersediaan stok tersedia. Untuk di Kota Kendari, Bulog mendistribusikan di 8 pasar, rata-rata satu pasar ada 15-40 pengecer yang kita kasih beras SPHP,” tutupnya. (red/id)