KORANHeadline.com, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan proyeksikan hasil investasi pada akhir Tahun 2024 capai Rp 55,28 triliun secara nasional.
Sementara per 31 April 2024, tercatat hasil investasi BPJS Ketenegakerjaan telah mencapai Rp16,34 triliun, atau sekitar 29,5% dari target tahunan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, seluruh hasil investasi akan diolah dan dikembalikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk berbagai manfaat.
“Kami optimis hingga akhir tahun 2024 hasil investasi (secara nasional) mampu mencapai Rp 55,28 triliun. Tentunya seluruh hasil investasi akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/6).
Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang sama, April 2024 capai Rp735 triliun atau meningkat 12% dibandingkan April 2023.
Dana ini dihimpun dari berbagai program yang ditawarkan BP Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan merinci, dana kelolaan terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp425,16 triliun.
Program Jaminan Pensiun (JP) menyumbang Rp137,97 triliun, sedangkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing berkontribusi sebesar Rp54,34 triliun dan Rp15,56 triliun.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyumbang Rp9,62 triliun, sementara program BPJS lainnya memberikan kontribusi Rp12,7 triliun.
Ia menambahkan, dalam hal penempatan investasi, paling banyak mengalokasikan dananya di Surat Utang Negara (SUN) dengan porsi sebesar 71,93%. SUN dipilih karena dianggap sebagai instrumen investasi dengan risiko gagal bayar yang rendah.
Selain itu, investasi juga ditempatkan di deposito sebesar 14,25%, saham 8,46%, dan reksadana sekitar 5,01%. Properti dan penyertaan masing-masing mendapatkan porsi sebesar 0,28% dan 0,08%.
“Dengan strategi investasi yang beragam ini, BP Jamsostek berharap dapat memberikan manfaat optimal kepada para pesertanya dan mencapai target investasi tahunannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan bahwa kepatuhan badan usaha dalam keikutsertaan program jaminan sosial ini berimbas kepada nilai investasi.
Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan perlindungan secara maksimal dan menyeluruh kepada para pekerja di Indonesia.
“Seluruh peserta wajib mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terlindungi program BPJamsostek serta para pelaku usaha memastikan para karyawannya dapat perlindungan program jaminan sosial,” terang Abdurrohman. (red/id)