Kesehatan

BPJS Ketenagakerjan Optimis Hasil Investasi Rp55,28 Triliun Diakhir Tahun

416
×

BPJS Ketenagakerjan Optimis Hasil Investasi Rp55,28 Triliun Diakhir Tahun

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan.

KORANHeadline.com, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan proyeksikan hasil investasi pada akhir Tahun 2024 capai Rp 55,28 triliun secara nasional.

Sementara per 31 April 2024, tercatat hasil investasi BPJS Ketenegakerjaan telah mencapai Rp16,34 triliun, atau sekitar 29,5% dari target tahunan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, seluruh hasil investasi akan diolah dan dikembalikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk berbagai manfaat.

“Kami optimis hingga akhir tahun 2024 hasil investasi (secara nasional) mampu mencapai Rp 55,28 triliun. Tentunya seluruh hasil investasi akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/6).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Butur Monev Kepesertaan Aparatur Desa hingga Pekerja Rentan

Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang sama, April 2024 capai Rp735 triliun atau meningkat 12% dibandingkan April 2023.
Dana ini dihimpun dari berbagai program yang ditawarkan BP Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan merinci, dana kelolaan terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp425,16 triliun.

Program Jaminan Pensiun (JP) menyumbang Rp137,97 triliun, sedangkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing berkontribusi sebesar Rp54,34 triliun dan Rp15,56 triliun.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyumbang Rp9,62 triliun, sementara program BPJS lainnya memberikan kontribusi Rp12,7 triliun.



Ia menambahkan, dalam hal penempatan investasi, paling banyak mengalokasikan dananya di Surat Utang Negara (SUN) dengan porsi sebesar 71,93%. SUN dipilih karena dianggap sebagai instrumen investasi dengan risiko gagal bayar yang rendah.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terima Santunan

Selain itu, investasi juga ditempatkan di deposito sebesar 14,25%, saham 8,46%, dan reksadana sekitar 5,01%. Properti dan penyertaan masing-masing mendapatkan porsi sebesar 0,28% dan 0,08%.

“Dengan strategi investasi yang beragam ini, BP Jamsostek berharap dapat memberikan manfaat optimal kepada para pesertanya dan mencapai target investasi tahunannya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan bahwa kepatuhan badan usaha dalam keikutsertaan program jaminan sosial ini berimbas kepada nilai investasi.

Baca Juga :  BPJamsostek dan Perumda Pasar Kota Kendari Sepakat Kerjasama

Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan perlindungan secara maksimal dan menyeluruh kepada para pekerja di Indonesia.

“Seluruh peserta wajib mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terlindungi program BPJamsostek serta para pelaku usaha memastikan para karyawannya dapat perlindungan program jaminan sosial,” terang Abdurrohman. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701