MetroMetropolis

Baznas Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran Zakat ke Calon Jamaah Haji Kota Kendari

527
×

Baznas Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran Zakat ke Calon Jamaah Haji Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Ratusan Calon Jamaah Haji Kota Kendari terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari mengandeng Kanwil Kemenag Kota Kendri menyosialisasikan tentang zakat sekaligus menasik haji kepada ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) asal kota lulo (sebutan untuk Kota Kendari, Sabtu (24/2) di Asrama Haji.

Disela kegiatan, Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir menuturkan, sosialisasi ini buah kerjasana antara Baznas dan Kanwil Kemenag. Dirinya berharap Calon Jamaah Haji bisa menyalurkan zakatnya ke Baznas Kota Kendari.

“Ini merupakan bentuk kerjasama antara Baznas dan Kemenag. Kenapa Baznas ikut terlibat didalamnya karena kita harapkan bahwa Calon Jamaah Haji adalah orang yang mampu sehingga sebelum berangkat haji seperti yang disampaikan perwakilan Kakanwil Kemenag Provinsi agar mengeluarkan zakatnya di Kota Kendari,” terangnya.

Ajakan ini bukan tanpa sebab. Menurut Amri masih banyak masyarakat di Kota Kendari yang membutuhkan bantuan, baik itu bantuan pendidikan, ekonomi maupun bantuan kemanusiaan.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Usul 1.000 Nelayan Terima BLT Tahun Ini

“Selama ini kan kita ada program bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, perbaikan rumah tidak layak huni dan bantuan kemanusiaan. Kalau itu bisa kita alokailsikan untuk kegiatan ini, saya kira banyak saudara-saudara kita di Kota Kendari yang bisa terbantu,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Syarifuddin berharap melalui kegiatan ini, akan semakin memberi pemahaman dan keterampilan bagi para Calon Jamaah Haji untuk bisa melakukan seluruh rangkaian rukun ibadah haji di kota suci Mekkah sesuai tuntunan agama yang disyaratkan.

“Namun juga tidak kalah pentingnya dari itu, perlu pula dipahami, bahwa kewajiban zakat, infaq dan sedekah merupakan kewajiban agama yang setara dengan perintah ibadah lainnya. kita semua sudah sama memahami, bahwa kewajiban menunaikan zakat yang selalu beriringan dengan perintah mendirikan shalat dalam Alquran, selain merupakan syari’at agama yang sama kita anut dan kita agungkan, juga telah merupakan amanat undang-undang,” ujar Syarifuddin.

Baca Juga :  UPA Kebun Ilmu Hayati UHO Siap Dukung Mahasiswa Jalankan Praktikum dan Penelitian di Kebun Raya

Mantan Inspektur Kota Kendari menyebut, sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, telah menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.



“Dan dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, maka sesuai peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016, Baznas kabupaten kota diberi amanah untuk mengoptimalisasikan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah ini, ditiap instansi, kantor satuan kerja pemerintah, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, maupun pada masjid, mushallah atau surau hingga kepada masyarakat luas,” beber Syarifuddin.

Baca Juga :  Revitalisasi Tamkot Kendari Dikebut

Selaman ini, sambung dia, pengumpulan zakat, infaq dan sedekah oleh Baznas di Kota Kendari, cukup menggembirakan. dana zakat yang terhimpun dari para
Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kota maupun dari masyarakat, sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terbantu dan bisa menikmati dana zakat tersebut.

“Bantuan-bantuan dana zakat kepada masyarakat tersebut disalurkan kepada kaum fakir, miskin, para lansia, para penghafal Quran, maupun kepada masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam ataupun musibah kebakaran. Selain itu, segi bantuan kesehatan, diberikan kepada mereka yang menderita sakit berat sehingga harus di operasi dan tidak mampu membayar biaya rumah sakit,” pungkas Syarifuddin. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701