MetroNasionalTeknologi

Asosiasi Mikoriza Indonesia Riset Pengembangan Jeruk Siompu di Tiga Kabupaten

896
×

Asosiasi Mikoriza Indonesia Riset Pengembangan Jeruk Siompu di Tiga Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Prof Husna saat mengunjungi lahan pengembangan Jeruk Siompu di Kecamatan Mawasangka.

KORANHeadline.com, KENDARI – Asosiasi Mikoriza Indonesia (AMI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan riset pengembangan Jeruk Siompu di tiga daerah sekaligus, sebut saja Kabupaten Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah.

Riset penelitian ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, Jeruk Siompu yang berasal dari Kabupaten Buton Selatan (Busel), memiliki rasa lebih manis dibandingkan dengan hampir semua jenis jeruk unggulan yang ada di Indonesia. Namun, kini produksinya makin menurun bahkan terancam punah.

Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Mikoriza Indonesia, Prof Dr Ir Hj Husna MP saat meninjau lahan pengembangan Jeruk Siompu di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Minggu (23/7/2023).

“Pengembangan Jeruk Siompu ini bertujuan untuk menyelamatkannya dari kepunahan. Nah, dalam kajian pengembangan Jeruk Siompu kami melakukan penanaman selain di Siompu habitat aslinya, juga di luar habitat aslinya,” terang Prof Husna.

Baca Juga :  Indonesia Indicator Sebut Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum ke 10 di Bali

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo berharap, pengembangan di luar habitat aslinya bisa menjadi penyelamat dari kepunahan sekaligus menjadi sumber bibit baru Jeruk Siompu.

“Mudah-mudahan ini bisa cocok. Kalau nantinya yang di Siompu tidak bisa diselamatkan, maka sumber bibitnya ada disini di Mawasangka Buton Tengah. Kami juga akan melakukan di Kabupaten Buton Pasar Wajo karena disana juga sejarahnya pernah ditanam Jeruk Siompu rasanya sama dengan aslinya. Tahun depan kita uji coba disana,” terang Prof Husna.

Selain fokus pada pelestarian Jeruk Siompu, lanjut mantan Dekan Fakultas Pertanian UHO, pihaknya juga fokus terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan daun dan kulit jeruk yang diformulasikan menjadi parfum.

“Disini kita juga tidak fokus pada pelestariannya, tapi bagaimana masyarakat bertambah kesejahteraannya dengan melakukan kegiatan bimtek misalnya membuat parfum dari daun jeruk, kulit jeruk. Kita juga ajarkan budidaya secara intensif supaya Jeruk siompu ini selamat dari kepunahan,” beber dosen kelahiran Mawasangka tersebut.



Prof Husna menambahkan, dalam pelestarian dan pengembangan Jeruk Siompu, pihaknya mengkombinasikan melalui input teknologi ramah lingkungan seperti Fungi Mikoriza Arbuskula. Harapannya melalui sentuhan Mikoriza membantu pertumbuhan tanaman dengan baik.

Baca Juga :  On Progress, Pembangunan Patung Oputa Yi Koo Ditarget Rampung Juni

“Mikoriza merupakan cendawan (jamur, red) yang mampu bersimbiosis dengan tanaman inang dan berperan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan tanaman budidaya. Mikozira memiliki hifa eksternal yang membantu menyerap hara makro dan hara mikro, termasuk membantu penyerapan air bagi tanaman. Berdasarkan penelitian 2015, FMA mampu meningkatkan pertumbuhan tinggi bibit kayu kuku sebesar 31-139 persen terhadap kontrol pada media inceptisol,” ungkap Prof Husna.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Bisa Terakses Selama Libur Lebaran

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang diwakili oleh Ir. Suratno belum lama ini menyambut baik kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Asosiasi Mikoriza Indonesia bekerjasama dengan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah provinsi melalui bapak Gubernur Ali Mazi, SH berkomitmen untuk penyelamatan dan pengembangan jeruk siompu di pulau Siompu. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan kegiatan Jeruk Siompu sejak 2021-2023,” terang Suratno.

Diketahui, riset pengembangan Jeruk Siompu ini sudah dimulai sejak 2021 sampai saat ini. Karena keunggulan rasa dan kualitasnya, melalui Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (Balitjestro), Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jeruk Siompu telah dimasukkan sebagai jeruk unggulan nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 742/Kpts/TP.240/7/97. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701