KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri kepala OPD teknis, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, serta tenaga ahli pembiayaan pembangunan tingkat RT.
Rakortek dibuka dengan sambutan Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, ST., M.M, yang menegaskan bahwa program pembiayaan pembangunan tingkat RT harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaannya.
“Program ini harus masuk di dalam RKPD dan menjadi pedoman bagi kita semua. Bappeda bersama tim ahli telah menyusun naskah akademik, dan nanti akan dipaparkan oleh tim ahli,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi tahun awal pelaksanaan program pembiayaan pembangunan tingkat RT, meskipun belum mencakup seluruh RT di Kota Kendari.
Hal tersebut disebabkan adanya proses identifikasi untuk menghindari tumpang tindih dengan program Dana Kelurahan dan Pokir DPRD dan program lain yang telah berjalan di kelurahan maupun RT.
“Jika di satu kelurahan sudah ada dana kelurahan sekitar Rp200 juta yang diasumsikan mampu menangani dua RT, maka program RT tidak boleh masuk di tempat yang sama. Ini untuk menghindari tumpang tindih kegiatan dan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Selain itu, Bappeda juga telah mengidentifikasi berbagai pembiayaan yang bersumber dari APBD, seperti honor RT/RW, imam masjid, hingga kegiatan puskesmas, termasuk pendanaan dari luar APBD seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).
Langkah ini dilakukan untuk mengefisiensikan penggunaan anggaran, mengingat adanya tekanan terhadap dana transfer ke daerah yang dialami hampir seluruh wilayah di Indonesia.
“Kota Kendari mengalami pengurangan dana transfer hampir Rp300 miliar. Dengan jumlah RT sekitar 1.065, tentu perhitungan anggarannya harus sangat selektif dan tidak mungkin seluruhnya langsung menerima Rp100 juta,” terang Saiful.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari Tim Percepatan Pembangunan dan OPD teknis, mengingat program ini bersifat sensitif dan rawan disalahpahami. Program pembiayaan RT ini, kata Saiful, bukanlah hibah langsung ke RT, melainkan program pembangunan yang mekanismenya diatur secara ketat sesuai regulasi.
“Berbeda dengan Kota Semarang atau Madiun yang sifatnya hibah, program kita dijalankan berdasarkan naskah akademik dan regulasi yang telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Biro Hukum Provinsi,” tegasnya.
Saiful juga mengingatkan bahwa kegiatan tahun 2026 telah diusulkan sejak 2025 melalui Musrenbang kelurahan dan diinput melalui aplikasi SIPD. Karena itu, peran lurah dan admin SIPD menjadi sangat penting dalam mendampingi RT agar usulan kegiatan dapat terakomodasi.
Sementara itu, tenaga ahli Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, Dr. Saban Rahim, S.Si., M.Pw, dalam paparannya menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pedoman pembiayaan pembangunan tingkat RT telah melalui tahapan harmonisasi di tingkat provinsi dan memiliki nomor registrasi.
“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana kita mengakomodasi masukan bersama sesuai kewenangan dalam pelaksanaan program pembiayaan pembangunan tingkat RT di Kota Kendari,” ujarnya.
Dr. Saban menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan Perwali tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 6, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Kendari, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembiayaan pembangunan tingkat RT akan melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, setiap RT wajib melaksanakan musyawarah warga untuk menentukan kegiatan prioritas yang selaras dengan RPJMD Kota Kendari.
“Di tingkat RT akan dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari dana pembiayaan pembangunan tingkat RT ini,” jelasnya.
Melalui Rakortek ini, Pemkot Kendari berharap program pembiayaan pembangunan tingkat RT dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran sebagai upaya pemerataan pembangunan di tingkat lingkungan. (red/ID)















