KORANHeadline.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk periode Juni – Oktober, Rabu (22/10).
ist
Dalam sambutannya, Plh, Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan salah satu giat bnnp sultra setiap tahunnya.
“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
BNN Sultra pada Juni – Oktober 2025 telah berhasil melakukan pengungkapan tiga laporan kasus narkotika dengan empat orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika
“Jenis sabu dengan berat brutto 1.028,17 gram. Sabu yang akan dimusnakan hari ini sejumlah 995,53 gram, sedangkan sisanya sejumlah 32,64 gram, akan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara,” beber Agustinus.
Selain itu, sambungnya, BNN Sultra berhasil mengamankan barang temuan narkotika golongan satu berupa ganja sebanyak 3.501 gram gram dan sabu sebanyak 101 gram.
“Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.1297,17 gram sedangkan yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara sebanyak 32,64 gram jadi yang akan dimusnahkan sebanyak 1.096,53 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3.501 gram,” terangnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika BNN Sultra berkat kerjasama dan sinergitas instansi-instansi terkait terutama Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud HO Kendari, UPBU Haluoleo Kendari serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada bnnp sultra dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama ini,” pungkas Agustinus. (red/ID)















