DaerahNasional

36.496 Sertipikat PTSL Ditarget Tuntas Tahun Ini

389
×

36.496 Sertipikat PTSL Ditarget Tuntas Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra (Dinas), bersama Kakanwil BPN, perwakilan Kapolda Sultra dan perwakilan Kajati disela press conference.

KORANheadline.com, KENDARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pihaknya menargetkan penerbitan 36.496
Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kakanwil BPN Sultra, Dr Andi Renald ST MT disela kegiatan Rapat Kerja Daerah di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara 2023, bertajuk
“Memperkuat Sinergitas Kelembagaan untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”.

Andi Renald menyebut sampai dengan 2023 Kanwil BPN Sultra telah mendaftarkan tanah sebanyak 1.307.582 bidang tanah atau sekitar 68,26 dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1.915.690 bidang.

“Sisanya 608.098 bidang tanah atau 71,74 persen, sehingga untuk menuju Sulawesi Tenggara lengkap hingga tahun 2025 kami perlu menyelesaikan target kurang lebih 200 ribu bidang per tahun ditarget selesai pada tahun 2025,” terangnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Pelaku UMKM di Bali "Keciprat" Dampak Positif Penyelenggaraan WWF ke 10

Dikesempatan kegiatan rapat kerja tersebut, dirangkaikan juga dengan Penyerahan Sertipikat Wakaf sebanyak 66 bidang, Persyarikatan Muhammadiyah sebanyak 2 bidang, Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Pondok Moderen Gontor sebanyak 2 bidang, Rumah Ibdah (Gereja Protestan sebanyak 2 bidang dan Pura sebanyak 2 bidang), Aset Pemprov sebanyak 8 bidang, Aset Badan Bank Tanah 7 bidang, PTSL sebanyak 1 bidang dan Aset Kementerian ATR/BPN sebanyak 1 bidang.

“Sebagai wujud pelaksanaan arahan bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diberikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia saat menerima amanat untuk menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN maka Kanwil BPN Sulawesi Tenggara mendukung arahan tersebut dengan menggenjot percepatan pelaksanaan PTSL di Provinsi Sulawesi Tenggara serta melakukan Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan atau yang biasa disebut Mafia Tanah,” tegas Andi Renald.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Terduga Pengedar Sabu di Kendari

Menurutnya, percepatan pelaksanaan PTSL juga perlu didukung oleh Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengurangi atau bahkan menghapuskan BPHTB khusus kepada masyarakat tidak mampu pada Program Strategsi Nasional seperti PTSL dan Redistribusi Tanah seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, hal ini karena masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.

Baca Juga :  Jadi Narsum Seminar Hukum Pemilu, Ketua KPU Sultra Sebut Kesuksesan Pemilu Berkat Perencanaan Matang

“Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui bapak Gubernur Ali Mazi, S.H. pada Januari 2023 telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan sekaligus melakukan pengurangan atau penghapusan BPHTB untuk kegiatan PTSL tahun 2023,” ungkap orang nomor satu dijajaran BPN Sultra itu.



Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mengapresiasi kinerja Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Andi Renald, S.T., M.T. atas keberhasilan di bidang agraria dan tata ruang dalam menunjang pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Sulawesi Tenggara Masa Depan Indonesia. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701