KORANHeadline.com, KENDARI – Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot Kendari) jalani sidang disiplin.
Hal tersebut disampaikan langsung, Inspektur Kota Kendari, Dr Sri Yusnita SE MM saat dimintai keterangan awak media, Senin (18/9).
“Sementara proses, kemarin baru sidang, ada 14 orang,” ungkap Sri Yusnita di Balai Kota Kendari.
Dalam waktu dekat, sambung Nita sapaan akrabnya, tim yang telah terbentuk akan merapatkan jenis pelanggaran yang dilakukan ke 14 ASN tersebut.
“Hasilnya baru kita mau rapatkan tim. Kan tim bukan inspektorat sendiri, ada ketua tim Pak Sekda, BKPSDM, Kabag Hukum. Ini loh pelanggarannya. Kan ada sanksi berat, sanksi ringan dengan sanksi sedang,” terang Sri.
Saat ditanya media sanksi terberat dari pelanggaran tersebut adalah pemecatan, Sri mengiyakannya. “Iya, itu sanksi terberat,” tegasnya.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari menyebut rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni bolos kerja.
“Rata-rata tidak hadir. Banyak alpa jam kerja, tidak melaksanakan tugasnya,” terang Sri yang juga mantan Kepala Bapenda Kota Kendari. (red/id)